Persyaratan Surat Keterangan & Kuasa Insidentil
- Surat permohonan melalui eraTerang dengan masuk ke link https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk
- Surat pernyataan (disediakan)
- Materai Rp 10.000,-
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar (Asli Harus Ditunjukkan)
- Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRES 1 lembar (Asli Harus Ditunjukkan)
- Fotocopy Ijazah terakhir 1 lembar (Asli Harus Ditunjukkan)
- Foto berwarna 4x6 (pas photo background warna merah) 2 lembar
PERSYARATAN SURAT KETERANGAN TIDAK SEDANG DICABUT HAK PILIH :
- Surat permohonan melalui eraTerang dengan masuk ke link https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk
- Surat pernyataan (disediakan)
- Materai Rp 10.000,-
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar (Asli Harus Ditunjukkan)
- Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRES 1 lembar (Asli Harus Ditunjukkan)
- Fotocopy Ijazah terakhir 1 lembar (Asli Harus Ditunjukkan)
- Foto berwarna 4x6 (pas photo background warna merah) 2 lembar
Catatan :
Bagi Pemohon Surat Keterangan yang sudah membuat permohonan di eraTerang harap segera datang ke PTSP Pengadilan Negeri Magetan untuk bisa segera diproses lebih lanjut. Untuk permohonan di eraTerang yang sudah 7 Hari tetapi Pemohon tidak datang maka akan ditolak.
SYARAT KUASA INSIDENTIL
Hubungan Keluarga :
- Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
- Surat Kuasa dari yang memberi kuasa kepada Penerima Kuasa
- Surat keterangan dari kelurahan yang menerangkan ada hubungan Keluarga dari yang memberi kuasa kepada yang diberi kuasa
- Fotocopy Gugatan/Permohonan (apabila telah didaftarkan)
- Fotocopy KTP & Kartu Keluarga
- Semua di Legalisir di Kantor POS
Hubungan Kerja:
- Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
- Surat Kuasa dari yang memberi kuasa kepada Penerima Kuasa
- Surat pernyataan dari atasan ke bawahan (keterangan dari atasan ke bawahan)
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas